PENGERTIAN AQIQAH
Dalil-dalil Tuntunan
Aqiqah berdasarkan Sunnah Nabi Saw.
Dari
Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi,
Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]. Dari
Aisyah Ra dia berkata : Rasulullah Saw bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi
dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu ekor kambing.” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]. Dari ‘Aisyah Ra, ia
berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari
ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya
dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam
AI-Mustadrak juz 4, hal. 264] . Keterangan : Hasan dan Husain adalah
cucu Rasulullah SAW. Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia
berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan
perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi]. Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih
pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani). Hukum Aqiqah Anak
adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Imam
Syafi′i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan
ulama ahli fiqih (fuqaha). Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali
dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi
SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya
pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan
Shahih) Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya
nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam
aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi’i berkata: Dan harus dihindari
dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban. Pelaksanaan
aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal
ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, “Seorang anak terikat
dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”.
(HR. al-Tirmidzi). Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan
pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga,
maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Karena prinsip ajaran Islam
adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allah
menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al
Baqarah:185).
Tentang Hewan Aqiqah
Dalam
masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah
kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat
di bawah ini: Dari Ummu Kurz AI-Ka’biyah, bahwasanya ia pernah bertanya kepada
Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka sabda beliau SAW, “Ya, untuk anak
laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak
menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina”.
[HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5 :
149]
Pembagian Daging Aqiqah
Lebih Baik Mentah Atau Dimasak
Dianjurkan
agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Daging aqiqah diberikan
kepada tetangga dan fakir miskin. Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak)
boleh memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian
lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan
mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang
sudah matang.